Ketika Putusan MKMK Itu Sudah Dibacakan dan Jimly Asshiddiqie Pembimbing Skripsi Saya yang Saya Kenal
Ketika Putusan MKMK Itu Sudah Dibacakan dan Jimly Asshiddiqie Pembimbing Skripsi Saya yang Saya Kenal
Oleh Dasman Djamaluddin,S.H.,M.Hum
(Penulis Buku Biografi, Wartawan dan Sejarawa)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan harapannya agar aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023 tak lagi diperdebatkan.
Saya yang pernah menjadi mahasiswanya di FHUI merasa puas dangan Putusan MKMK itu. Jimly berpendapat, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), tinggal menunggu disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mari kita pahami aturan main sudah final, sudah selesai, jangan lagi memperdebatkan aturan main," kata Jimly usai sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi, Selasa, 7 November 2023. Ia mengakui bahwa MK punya preseden mengubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) ketika tahapan pemilu sudah berlangsung, dan ketentuan baru itu berlaku pada pemilu saat itu juga.
Tentang Anwar Usman, ia hanya dicopot dari jabatan ketua, tetapi tak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai hakim MK.
Itu mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.
Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Pernyataan itu dia sampaikan usai mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa, 8 November 2023.
"Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," kata Jimly.
Sementara itu, kata Jimly, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.
"Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Jimly yang Sudah Lama Saya Kenal
Saya pernah menulis di Kompasiana, 14 Februari 2019 tentang Jimly. Saya memulai menulis dengan menyebut nama Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H yang saya kenal ketika mendaftar sebagai Mahasiswa FHUI (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) Program Ekstensi tahun 1995-2003. Saya mengambil Program Kekhususan Hukum Hubungan Negara dan Masyarakat atau Hukum Tata Negara.
Ketika mempertahan skripsi di FHUI, saya berhadapan langsung dengan Prof. Jimly. Baru-baru ini ada keinginan untuk kembali bertemu Prof Jimly sehubungan dengan kepengurusan Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kota Depok, Periode 2011-2016. Kepengurusan di mana saya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Hak Azasi Manusia, memang sedikit terganggu, karena hingga hari ini, kepengurusan tersebut belum berganti nakhoda.
Kenapa harus bertemu Prof. Dr. Jimly? Hal tersebut dikarenakan ia adalah pemegang pucuk pimpinan tertinggi di Organisasi Cendikiawan Muslim se Indonesia yang awal mulanya didirikan oleh Prof. Dr. Ir. Ing. B.J. Habibie .
Sekilas tentang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Ia adalah seorang doktor dari Universitas Indonesia pada 1990 dan dari Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, University Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FHUI.
Pada masa Presiden Soeharto, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie.
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).
Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan berbagai bahan untuk RUU, Pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.
Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam.
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih lagi menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly juga dipercaya memimpin MK selama dua periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi.
Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim.
Jimly memang merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi.
Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana
Ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, dan anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI). Pada pemilihan anggota legislatif tahun 2019, ia mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saya memang sangat terkesan dengan pikiran-pikiran Prof. Dr. Jimly, terutama saat membedah buku saya: "Jenderal TNI Anumerta Basoeki Rachmat dan Supersemar" yang diterbitkan oleh Penerbit Grasindo, Jakarta, dua kali, pertama tahun 1998 dan 2008.
Pada tahun 1998, tepatnya pada hari Jumat, 9 Oktober 1998, penerbitan pertama buku saya diselenggarakan bedah buku di FHUI Depok. Selain Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, hadir pula Mantan Sekretaris Umum MPRS 1966, Abdul Kadir Besar dan Akademisi Maria Farida Indrati Suprapto.
Ketika diskusi duduk di satu meja inilah, saya menilai bahwa Prof. Jimly menguasai betul sejarah hukum. Sejarah itu menurut Jimly, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, sejarah sebagai kronologis peristiwa-peristiwa dan sejarah sebagai sejarah. Benar bahwa kita harus bersikap obyektif mengenai kronologi fakta-fakta, ujar Jimly.