Tahun 2023 ini, Ibu Inggit Garnasih Tidak Terpilih Lagi Menjadi Pahlawan Nasional

Tahun 2023 Ini, Ibu Inggit Garnasih Tidak Terpilih Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Oleh Dasman Djamaluddin,S.H.,M.Hum

(Penulis Buku Biografi, Wartawan dan Sejarawan)

Pahlawan Nasional 2023 telah ditetapkan. Yang jelas, saya tidak melihat Ibu Inggit Garnasih,  yang diajukan sebagai salah seorang calon Pahlawan Nasional dari Jawa Barat, terpilih.
Oleh karena itu,  saya teringat pernyataan  Mayor Jenderal TNI Sukotjo Tjokroatmodjo, mantan pengawal Presiden Soekarno kepada saya pada tahun 2010 bahwa pahlawan itu ditentukan oleh waktu dan tempat.

Sukotjo Tjokroatmodjo adalah seorang sejarawan Indonesia, pegawai negeri sipil dan pensiunan Mayor Jenderal. Ketika saya bertemu beliau, ia waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Saya waktu itu membantu Majalah LVRI "Veteran," sebagai Redaktur Pelaksana.
Mayor Jenderal (Purn) Sukotjo menyaksikan pertempuran dalam Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949. Dia kemudian menjadi asisten untuk kerja sama internasional dengan Menteri Pertahanan, antara 1978-1984. Lahir pada 18 Desember 1927 dan meninggal dunia pada 16 Maret 2017, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Benar, jika Presiden Republik Indonesia menetapkan para penerima gelar Pahlawan Nasional,  memang tidak ada yang mengkritisi,  karena sejak awal, penganugerahan sebagai Pahlawan Nasional merupakan hak istimewa seorang Presiden Republik Indonesia.

Lihatlah dalam perjalanan Sejarah Indonesia. Kadang kala seorang presiden mengambil keputusan sendiri. Misalnya, di masa Presiden Pertama Soekarno. Ia pernah mengangkat dua orang Pahlawan Nasional dari unsur komunis, masing-masing Tan Malaka dan Alimin Prawiradirdjo. Unsur komunis tidak berarti 100 persen komunis.

Tan Malaka atau Ibrahim, gelar Datuk Tan Malaka, lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat pada 2 Juni 1897. Ia dapat disejajarkan dengan para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, dan Sjahrir. Ia diakui sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 53 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963.

Terlepas dari niat Presiden Soekarno mengangkat Tan Malaka dan Alimin Prawiradirdja untuk mendukung gagasannya Nasakom (Nasionalis, Agama, dan unsur Komunis), tetapi hubungan Tan Malaka dengan PKI tidak berjalan mulus. Ia menentang revolusi rakyat PKI pada 1926, dan memutuskan hubungan dengan PKI.

Apalagi gelar Pahlawan Nasional-nya tidak pernah dicabut. Di masa Pemerintahan Soeharto, Departemen Sosial (Sekarang Kementerian Sosial),  mengusulkan agar gelar kedua Pahlawan Nasional itu dicabut, tetapi ditolak presiden. Berarti hingga hari ini, Tan Malaka dan Alimin Prawiradirdjo tetap sebagai Pahlawan Nasional.


Postingan populer dari blog ini

Sepenggal Perjalanan Hidup

MENGHADIRI PROMOSI DOKTOR ILMU SEJARAH RAISYE SOLEH HAGHIA

MENCATAT PERJALANAN KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU YANG ADALAH JUGA GUBERNUR JAWA TIMUR KE MASJID AL-KUFAH, IRAK YANG PERNAH SAYA ALAMI TAHUN 2014