AKHIRNYA MANTAN PRESIDEN SOEHARTO ITU JADI PAHLAWAN NASIONAL 2025
AKHIRNYA MANTAN PRESIDEN SOEHARTO ITU PAHLAWAN NASIONAL 2025
Memang, setelah Presiden Soeharto meninggal dunia, muncul berbagai pendapat di tengah masyarakat, apakah Soeharto itu layak atau tidak diangkat sebagai Pahlawan Nasional?
Ada yang mengatakan setuju, ada yang menolak dengan berbagai alasan.
Jika setuju, sebagai contoh, dengar saja suara Legiun Veteran RI (LVRI), di mana saya pernah membantu Majalah LVRI, sebagai Redaktur Pelaksana majalah tersebut.
Menurut LVRI, tahun 2016, sungguh layak Soeharto diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Ada catatan dari LVRI yang sangat mendukung Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Catatan itu saya simpan dan bunyinya sebagai berikut : Asswwb, Pak Dasman yth, Beliau (Pak Harto, Pen.) dan Ibu Tien adalah Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, itu fakta.
Ia, memimpin Indonesia dalam kurun waktu terlama sampai saat ini dengan "segudang" hasil pembangunan yang menurunkan alih kemampuan pada bangsa kita sampai mampu membuatnya sendiri.
Dicontohkan, misalnya Bandara Soekarno Hatta, Jalan tol Jagorawi, Industri Pesawat Terbang, Melanjutkan Pabrik Baja Cilegon, Industri Pertahanan.
Juga stabilnya pemerintahan dan meningkatnya rasa keamanan masyarakat, karena sistem kepartaian yang efektif.
Selanjutnya mengomentari: "Mikul Duwur Mendem Jero pada Bung Karno, Tidak pernah menjelekan atau "menyerang" Bung Karno dan Bung Hatta.
Tidak hanya itu, juga memberikan gelar Pahlawan Proklamator untuk Bung Karno dan Bung Hatta, adanya masyarakat ASEAN.
Tidak kalah manfaatnya, membebaskan masyarakat kita dari ketakutan terror golongam komunis sejak 1948, Sembako sandang pangan yang mudah didapat sampai ke desa-desa, kekompakan ABRI/TNI-Polri, aktif dalam mengirimkan pasukan perdamaian PBB.
Menjaga kemurnian Pancasila yang awalnya digali Bung Karno dari ancaman Komunisme, maraknya SD Inpres, Puskesmas, Pendidikan kader bangsa, meningkatnya jumlah SD, SMP, SMA dan Universitas, belau tidak mau diberi gelar Dr. ....dan berbagai rangkaian pengabdian lainnya.
Soeharto, Soekarno, Hatta berada dalam "satu peringkat/kelas" di dalam membawa Indonesia secara bertahap dengan kekurangan, tantangan situasi/kondisi yang dihadapinya masing-masing, untuk mampu tampil terhormat di percaturan Internasional.
Mereka sangat pantas untuk dijadikan Pahlawan Nasional. Wasswwb.
Catatan ini dibuat tahun 2016, ketika saya masih membantu Majalah LVRI. Ternyata apa yang ditulis LVRI kepada saya itu, baru menjadi kenyataan tahun 2025.
Serangan 1 Maret Pertimbangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap alasan Presiden ke-2 RI Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional.
Menurutnya, Serangan Umum 1 Maret 1949 menjadi alasan pemerintah mempertimbangkan. Di mana, saat itu Soeharto berpangkat letnan kolonel memimpin serangan merebut DI Yogyakarta dari Belanda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Pihak keluarga tak mempermasalahkan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat Indonesia terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Diketahui, pemberian gelar pahlawan nasional ini dihelat di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Ahli waris Soeharto yang hadir menjadi perwakilan keluarga adalah Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau akrab disapa Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek.
Setelah upacara digelar, Titiek dan anak sulungnya Didit Hediprasetyo menghampiri Bambang Trihatmodjo dan Tutut. Mereka bersalaman dan berpelukan erat. Terlihat raut wajah terharu mereka setelah Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional.
*SOEHARTO BERHASIL PERBAIKI EKONOMI*
Krisis ekonomi adalah suatu keadaan ketika perekonomian suatu negara mengalami penurunan drastis. Itulah yang dialami Indonesia di masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Pada masa Orde Lama itu atau ketika Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, krisis ekonomi pernah terjadi. Perekonomian Indonesia pada masa Orde Lama mencapai titik terendahnya pada tahun 1963-1965. Penyebab utama terjadinya krisis moneter pada era Orde Lama adalah dinamika politik dalam negeri Indonesia. Pemerintahan Indonesia yang tergolong baru berdiri masih diwarnai ketidakstabilan, yang salah satunya akibat pemberontakan oleh beberapa golongan, yang menghambat pertumbuhan ekonomi negara pada tahun 1950-an.
Pada akhir 1950-an, tujuan ekonomi kerap dicampuradukkan dengan tujuan politik. Selain itu, pemerintahan Soekarno dinilai terlalu ambisius, bahkan tidak realistis apabila dibandingkan dengan kemampuan pemerintah.
Pada 25 Agustus 1959, pemerintah menerapkan kebijakan anti-inflasi dengan mendevaluasi mata uang sebesar 75 persen dan menyatakan bahwa semua uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000, selanjutnya akan bernilai sepersepuluh dari nilai nominalnya.
Juga jika kita berbicara tentang Orde Baru, kita tidak bisa melepaskan diri dari membicarakan tentang tragedi Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (PKI), yang didalangi oleh partai yang sudah terlarang itu.
Peristiwa kelam itu, sudah tentu perlu diketahui oleh generasi penerus bangsa ini agar jangan sampai terulang kembali.
Bagaimanapun, keterlibatan militer tidak dapat dielakan dengan lahirnya Orde Baru.
Dari pucuk pimpinan hingga ke akar rumput, susunan pemerintahan di Indonesia diduduki para militer untuk membasmi PKI hingga ke akar-akarnya.
Meski PKI sudah resmi dibubarkan pemerintahan Presiden Soeharto, bukan berarti pengikut dan simpatisannya hilang begitu saja.
Memang, di masa sistem politik Demokrasi Terpimpin, golongan militer tidak punya kesempatan lebih besar dalam kegiatan politik.
Peranan militer semakin jelas terlihat ketika sedang membahas konsep Orde Baru di dalam Seminar Angkatan Darat II 1966 yang berlangsung di Graha Wiyata Yudha, Seskoad, Bandung, 25-31 Agustus 1966.
Walau terdapat kalangan sipil, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.
Tujuan seminar pada waktu itu, untuk mengoreksi total berbagai ketimpangan di masa Orde Lama. Jadi koreksi total adalah semangat Orde Baru.
Pada Sidang Istimewa yang berlangsung di Jakarta, pada tanggal 7-12 Maret 1967 melalui Kete-tapan No. XXXIII/MPRS/67, MPRS menetapkan mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan dengan ketetapan yang sama, MPRS mengangkat Pengemban Ketetapan MPRS No.IX /MPRS/66, Jenderal Soeharto sebaga pejabat Presiden.
Dalam hal ini, Robert Edward Elson di dalam bukunya: "Suharto Sebuah Biografi Politik," menjelaskan bahwa Soeharto mengatakan:
"Untuk sementara waktu, kami akan memberlakukan beliau (Soekarno) sebagai presiden yang tidak berkuasa lagi, sebagai presiden yang tidak mempunyai kewenangan apa pun di bidang politik, kenegaraan dan pemerintahan."
Walaupun telah dilantik sebagai Pejabat Presiden, dalam susunan Kabinet Ampera yang Di-sempurnakan, Soeharto hanya mencantumkan namanya sebagai Pimpinan Kabinet, bukan sebagai Pejabat Presiden.
Nama Soekarno sama sekali tidak tercantum dalam susunan kabinet terakhir ini.
Pertanyaan selanjutnya, siapa yang menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Kabinet Ampera yang Disempurnakan, karena pembentukan kabinet tersebut disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden No.171 tahun 1967.
Apakah di dalam berbagai peraturan dibolehkan seorang Pejabat Presiden mengatasnamakan Presiden untuk menandatangani sebuah Surat Keputusan.